Punyah Nyali Jokowi Mencopot Tito Karnavian.... ??
Jakarta, Srikandi Indonesia - Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN), Muhammad Amien Rais, hari ini memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai saksi atas kasus hoaks yang menyeret Ratna Sarumpaet.
Saat tiba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, sekitar pukul 10.16 WIB tadi, mantan ketua MPR itu sempat menyampaikan beberapa hal. Salah satunya, dia meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk mencopot Jenderal Polisi Tito Karnavian. Namun, Amien tidak memberikan penjelasan secara perinci alasannya menyampaikan permintaaan itu. Dia hanya menunjukkan koran tanpa memberi keterangan lebih lanjut.
“Saya tahu bahwa Anda ingin tahu soal KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dan lain-lain. Saya minta Kapolri Tito Karnavian dicopot, alasannya apa? Ternyata saya tidak perlu jelaskan lagi, silakan pikirkan kembali (sambil menunjukkan koran). Saya yakin, di Polri masih banyak yang bisa mengganti Tito Karnivan,” kata Amien Rais di Mapolda Metro Jaya, Rabu (10/10/2018).
Kedatangan Amien hari ini juga didampingi Wakil Ketua Dewan Kehormatan PAN Dradjad Hari Wibowo, dan Tasniem Fauzia Rais. Selang beberapa saat kemudian, putra Amien Rais yakni Hanafi Rais, datang dan menyusul masuk ke dalam ruangan penyidik. Dalam pemeriksaan hari ini, Amien juga dikawal ratusan orang dari Persaudaraan Alumni 212.
Ratna Sarumpaet ditangkap polisi pada Kamis (4/10/2018) malam di Bandara Soekarno Hatta saat hendak bepergian ke Cile. Ratna ditangkap atas kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks terkait penganiayaan terhadapnya, beberapa waktu lalu.
Ratna disangkakan dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang ITE. Atas kasus tersebut, Ratna terancam 10 tahun penjara.
Ratna Sarumpaet ditangkap polisi pada Kamis (4/10/2018) malam di Bandara Soekarno Hatta saat hendak bepergian ke Cile. Ratna ditangkap atas kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks terkait penganiayaan terhadapnya, beberapa waktu lalu.
Ratna disangkakan dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang ITE. Atas kasus tersebut, Ratna terancam 10 tahun penjara.
Kasus Kapolri Tito Karnavian
Pemberitaan sejumlah media nasional yang tergabung dalam Indonesialeaks, terkait dugaan korupsi yang mmenyeret nama kapolri Jendral Polisi Tito Karnanavian akhirnya memaksa Presiden Joko Widodo ikut angkat bicara
" Itu wilayah KPK, itu wilayah hukum, saya enggak mau ikut cmpur. imtervensi hall hal yang berkaitan dengan hukum " tegas calon presiden nomer urut 1 ini di Pondok Gede, Jakarta, Rabu 1O Oktober 2O18. MenurutJokowi pemberitaan tersebut masih dugaan, tetapi sekali lagi hal tersebut merupahkan wilayah hukum dan pemerintah tidk akan melkukan intervensi.
' Kan dugaan toh ? Baru dugaan saya enggak mau intervensi, enggak mau ikut cmpur, itu wilayah hukum " ucap Jokowi
Presiden tidak menjelaskan apakah sudah berdiskusi dengan kapolri terkait pemberitaan tersebut atau belum. Namun kemarin Tito sudah bertemu dengan Jokowi di istana Bogor. " Yaa iasa itu pertemuan antara presiden dan kapolri " ucap Jokoowi singkat.
Sebelumnya Indonesialeaks merilis hasil intesvigasi mengenai kasus korupsi yang diduga melibatkan para petinggi penegegak hukum negeri ini. Indonesialeaks mencium adanya indikasi kongkalikong untuk menutupi rekam jejak kasus tersebut dengan cara penghilangan dokummen penyidikan.
Indonesialeaks menulis Berita Acara Pemeriksaaan atau BAP yang dibuat oleh penyidik KPK Surya Tamani pada 9 Maret 2O17 yang memuat keterngan saksi Kumala Dewi Sumartono yang membuat rincian catatan laporan keuangan dalam kapasitasnya menjadi Bagian Keuangan CV Sumber Laut Perkasa, justru tidak ada dalam berkas perkara. Yang tersebut dalam berkas perkara justru BAP dari pelaku yang diduga menyobek 15 lembar transaksi lanxung itu. Pdahal, BAP yang dibuat penyidik KPK Surya Tamani tersebut memuat keterangan adanya 68 transaksi yang terctat dalam buku bank merah atas nama Serang Noor dan ada 9 catatan transaksi untuk individu yant terkait dengan institusi Kepolisiam. Dari sinilah nama Kapolri Tito Karnavian terseret. Indonesialeaks menyebut bahwa buku bank serta sapuan tipex diatas lembaran alat bukti kasus penyuapan atas Pakalis Akbar oleh Basuki Hariman.
Perobekan atas buku bank sampul merah PT Impexindo Pratama karena buku itu berisi catatan pengeluaran perusahaan pada 2O15-2O16 dengan jumlah Rp 4.33t milyar dan US$ 2O6,1 ribu. Salah satu motif utamanya. diduga , ditujukam untuk menggelapkan, meniadakan dan menghapuskan nama besar petinggi penehak hukum yang mendapat transaksi ilegal dari perusahaan milik Basuki Herman tersesbut.
Tidak ada komentar