Srikandi News

Sejak Kapan Grasi Presiden Bisa diberikan Untuk Hukuman Yang Vonisnya Cuma 6 bulan???

Berbagi Berita Ini Keteman
Presiden Joko Widodo didampingi Bupati Lamongan, M Fadeli (kanan), seusai blusukan di Pasar Sidoharjo, Lamongan, Jawa Timur, Senin (19/11). (Foto courtesy: Setneg RI)


Surabaya, Srikandi Indonesia  -  Presiden Joko Widodo, Senin (19/11) menyampaikan dukungan bagi Baiq Nuril, mantan guru honorer SMAN Mataram, NTB, yang menjadi korban pelecehan kekerasan seksual dan dalam putusan kasasi Mahkamah Agung dinyatakan bersalah melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik ITE, untuk mencari keadilan.


Presiden Joko Widodo mengatakan ia menghormati putusan kasasi MA, dan “sebagai kepala pemerintahan, saya tidak mungkin, tidak bisa intervensi putusan tersebut.” Tetapi menurutnya ada jalan lain bagi Baiq Nuril untuk mencari keadilan dengan mengajukan “Peninjauan Kembali” atau PK.
"Kita berharap nantinya melalui PK, Mahkamah Agung dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya. Saya sangat mendukung Ibu Baiq Nuril mencari keadilan," ujar Presiden Jokowi seusai blusukan di Pasar Sidoharjo, Lamongan, Jawa Timur, hari Senin (19/11).
"Seandainya nanti PK-nya masih belum mendapatkan keadilan, bisa mengajukan grasi ke presiden. Memang tahapannya seperti itu. Kalau sudah mengajukan grasi ke presiden, nah nanti itu bagian saya," tegas Joko Widodo.

Dalam UU nomer 22 tahun 2OO2, pasal 2, ayat 2 disebutkan  Putusan pemidanaan yang dapat dimohonkan grasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pidana mati, penjara seumur hidup, penjara paling rendah 2 (dua) tahun. 

Mengenal Perbedaan Grasi, Amnesti dan Abolisi


1. Grasi

Menurut pasal 1 angka 1 UU No. 22 Tahun 2002 tentang Grasi, grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden. Sedangkan untuk rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) UUD 1945, dilakukan pemulihan dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya, dan dikembalikan kepada kedudukannya.

Dengan kata lain, seseorang yang mendapatkan grasi dari presiden ialah orang yang bersalah namun memohon pengampunan kepada kepala negara. Tindak pidana atau kesahalahan orang itu tidak hilang tetapi pelaksanaan pidana seperti hukuman penjaranya saja yang diampuni.

Grasi haruslah dimohonkan seseorang atau terpidana kepada presiden.


2. Amnesti

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, amnesti merupakan pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu. 

Sedangkan dalam UU Darurat No 11/1954 tentang Amnesti dan Abolisi, menyebutkan bahwa akibat dari pemberian amnesti adalah semua akibat hukum pidana terhadap orang-orang yang diberikan amnesti dihapuskan. 

Amnesti juga bisa diberikan presiden kepada seseorang tanpa harus pengajuan terlebih dahulu.

3. Abolisi

Dalam UU Darurat No 11/1954 tentang Amnesti dan Abolisi, memberikan arti bahwa abolisi merupakan penghapusan proses hukum seseorang yang sedang berjalan. Dalam UU tersebut, dikatakan untuk pemberian abolisi, penuntutan terhadap orang-orang yang diberikan abolisi ditiadakan.

Dalam pemberian Anesti dan abolisi, presiden juga harus memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 14 ayat [2] UUD 1945).

Pemberian abolisi dan amnesti juga pernah diatur dalam UUD Sementara RI Tahun 1950. Amnesti dan abolisi hanya dapat diberikan dengan undang-undang ataupun atas kuasa undang-undang, oleh Presiden sesudah meminta nasehat dari Mahkamah Agung.
(VOA/Detik.com/SAMO News)

Tidak ada komentar