Srikandi News

Jokowi Teken Aturan Pelapor Korupsi Mendapat Hadiah Rp200 Juta

Berbagi Berita Ini Keteman

Jakarta Srikandi Indonesia - Pemerinta telah menerbitkan peraturn pemerintah nomer 43 tahun 2O18 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberihan penghargaan dalam ppencegahan dan pemberntasan tindak pidana korupsi.

Dikutip dari laman Setneg.go.id Selasa. 9 Oktober 2O18. PP 43/2O18 ini menyebutkan bahwa pelapor ataua masyarakat yang memberih informasi kepada penegakan hukum mengenai dugaan korupsi akan mendapat penghargaan dalam bentuk piagam dan premi yang besarnya maksimal Rp. 2OO juta.  Dalam pasal 17 ayat 1 PP 43/2O18 menyebutkan besaran premi diberihkan sebesar dua permil dari jumlah kerugian keuangan negara yang dapat dikembalikan ke negara. " Besaran premi yang diberihkan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 paling banyak Rp 2OO juta, demikian bunyi pasal 17 ayat 2 PP tersebeut. Sementara untuk masyarakat yang melaporkan tindk pidana suap. besaran premi yang diberihkan sebesar dua permil dari nilai uang suap dari hasil lelang barang rampasan dengan nilai maksimal Rp 1O juta

Peraturan ini telah di tanda tangani oleh Presiden Joko Widodo dan di undangkan oleh Kemmentrian Hukum dan HAM tertanggal 18 September 2O18.  PP 43/2O18 ini telah masuk dalam lembaran negara RI tahun 2O18 nomer 157.

Dalam PP ini, setiap pelapor kasus korupsi yang menerimah penghargaan, harus memmenuhi kriteria yang elah ditetapkan oleh pemerintah. Salah satunya dapat penilaian dari penegak hukum. Penegak hukum akan melakukan penilaian terhadap tingkat kebenaran laporan yang disampaikan oleh pelapor dalam upaya pemberantasan atau pengungkapan tindak pidana korupsi. Dalam penilaian penegak hukum mempertimbangkan peran aktiif dalammengungkapkan tindak pidana koorupsi, kwalitas data laporan atau alat bukti, dan resiko pelapor

Penilaian ini dilakukan dalam waktu paling lama 3O hari kerja terhitung sejak salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap di terima oleh jaksa. Pemerintah akan memberih perlindungan hukum bagi pelapor yang mengandung kebenarn. Dalam memberih perlindungan hukum, penegak hukum akan bekerja sama dengan Lembaga perlindungan hukum dan korban.

Bagaimana tata cara memberih informasi tentang adanya tindakan tindak pidana korupsi ? Menurut PP nomer 43/2O18 ini, masyarakat dapat memberihkan informasi kepada pejabat yang berwenang pada badan publik atau penegak hukum. Laporan mengenai dugaan korupsi dapat berbentuk laporan, tertulis maupun lisan baik melalui media cetak maupun media elektronika.  Pelapor mengenai dugaan tindak pidana korupsi  harus sedikitnya melampirkan indentitas pelapor dan uraian mengenai fakta tentang dugaan korupsi. Pelapor juga wajib melampirkan ktp atau indentitas lainya.  Setelah melaporkan, pelapor berhak mendapat perlindungan hukum.{kanal}

Tidak ada komentar