KPK Pasrah, Buku Merah Berisi Dugaan Aliran Dana ke Kapolri Hilang
Kapolri
Srikandi Indonesia - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pasrah atas kasus dugaan pengrusakan dan hilangnya barang bukti catatan keuangan salah satu tersangka yang berawal dari operasi tangkap tangan Hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar, awal tahun 2017.
Barang bukti dimaksud adalah catatan keuangan CV Sumber Laut Perkasa milik Basuki Hariman. Catatan buku bank berwarna merah itu tertulis beberapa aliran dana yang diduga untuk pejabat negara dan pejabat Polri, termasuk Kapolri Tito Karnavian.
Catatan keuangan dalam bentuk buku tersebut dikatakan sudah tidak lagi utuh, karena sekitar 19 halaman yang diduga berkaitan dengan catatan aliran uang suap itu telah dengan sengaja dirusak dan dihilangkan.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengungkapkan bahwa pihaknya sudah berupaya mengusut kasus itu melalui tim direktorat Pengawas Internal. Tapi saat dua orang penyidik yang menangani kasus itu diusut pihaknya, institusi asal kedua penyidik tersebut, yakni Polri, sudah lebih dahulu menariknya.
“Pengawasan Internal sebelumnya ada pemeriksaan yang dilakukan terhadap sejumlah pihak yang mengetahui dan melakukan kegiatan-kegiatan yang diduga perbuatannya melanggar disiplin pegawai di KPK. Jadi itu telah ditelusuri tim pengawasan internal, tapi memang dalam perjalanan proses pemeriksaan tersebut, KPK menerima permintaan pengembalian pegawai dari Mabes Polri karena dijelaskan ada kebutuhan penugasan lebih lanjut, sehingga waktu itu dua pegawai KPK itu dikembalikan,” kata Febri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (8/10/2018).
Menurut Febri, pimpinan lembaganya pernah menyebut bahwa pengembalian kedua penyidik dari institusi Polri itu bagian dari sanksi. Namun sayangnya, sebelum keputusan resmi dilakukan KPK, kedua penyidik tersebut ditarik oleh Polri.
“Proses pemeriksaan internal masih berlangsung di KPK pada saat itu,” kata Febri.
Menurut Febri, pimpinan lembaganya pernah menyebut bahwa pengembalian kedua penyidik dari institusi Polri itu bagian dari sanksi. Namun sayangnya, sebelum keputusan resmi dilakukan KPK, kedua penyidik tersebut ditarik oleh Polri.
“Proses pemeriksaan internal masih berlangsung di KPK pada saat itu,” kata Febri.
Febri mengatakan pihaknya saat ini sudah tidak memiliki wewenang memproses dua penyidik yang diduga melakukan perusakan barang bukti tersebut. Namun untuk proses hukum pidana, Febri tak dapat berkomentar lebih luas.
Berdasar hasil investigasi sejumlah media yang tergabung IndonesiaLeaks, dalam buku catatan itu terdapat sejumlah aliran uang ke Kapolri Tito Karnavian, yang saat itu masih menjabat Kapolda Metro Jaya. Selain itu juga tercatat aliran uang dari Basuki ke sejumlah pejabat di Tanah Air.
Buku catatan keuangan itu sebenarnya sebelumnya sudah dipindahkan ke sebuah laptop dan dipegang oleh penyidik KPK lain yang tangani kasus dugaan suap impor daging di Surya Tarmiani. Namun nahas laptop itu dikabarkan dicuri oleh orang tak dikenal saat Surya pulang dari Yogyakarta pada April 2017.
Sampai kini kasus tersebut masih ‘gelap’. Baru sejumlah media yang tergabung di Indonesialeaks yang berhasil mempublikasikan kronologi serta dokumen-dokumen yang berkaitan dengan kasusnya tersebut. KPK sendiri, kata Febri, tak memungkinkan meneruskan kasus itu ke jalur hukum pidana maupun korupsi berupa menghalangi proses hukum.
“Silahkan konfrimasi lebih lanjut bagaimana proses yang terjadi di instansi asal dua pegawai tersebut. Yang pasti yang perlu kami sampaikan proses pemeriksaan internal KPK sudah berlangsung pada saat mereka masih menjadi pegawai KPK. Untuk kasusnya lebih lanjut, saya belum dapat informasi apa ada atau tidak ada pengembangan di sana. Tapi itu tak bisa kami lanjutkan lebih jauh kalau yang bersangkutan bukan pegawai KPK,” kata Febri.(ra)
Tidak ada komentar