GP Ansor Tidak Minta Maaf atas Insiden Pembakaran Bendera HTI
Jakarta, Srikandi Indonesia - Di lansir dari laman NU Online, Ketua Umum GP Ansor H Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) menyatakan bahwa pihaknya tidak akan meminta maaf atas insiden pembakaran bendera HTI. Ia menyatakan bahwa pembakaran bendera HTI itu bukan sebuah kesalahan dalam agama dan kesalahan dalam hukum positif.
Gus Yaqut menambahkan bahwa bendera HTI bukan bendera umat Islam. Sementara pada sisi lain, HTI telah divonis oleh pengadilan tempo lalu sebagai organisasi terlarang di Indonesia karena menyalahi Perppu Ormas.
“Saya akan kembali lagi ke pernyataan awal, kenapa kami tidak akan meminta maaf karena sekali saja saja maka HTI akan mendapat klaim bahwa bendera mereka itu sudah menjadi bendera umat Islam. Padahal kita ini juga umat Islam bos. Kita tidak merasa terwakili oleh HTI,” kata Gus Yaqut kepada NU Online di Kantor PP GP Ansor, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Selasa (23/10) malam.
Ia menambahkan bahwa kalau pihak GP Ansor diminta atau dipaksa minta maaf, maka permintaan maaf ini harus jelas. Ia menyatakan bahwa permintaan maaf itu ditujukan ke siapa dan atas kesalahan apa.
“Minta maaf kepada siapa? Umat Islam? Saya juga umat Islam. Kalau diminta untuk minta maaf, minta maaf atas dasar apa? Kan juga harus jelas,” kata Gus Yaqut.
Menurutnya, sejumlah pihak mengklaim bahwa GP Ansor telah membakar bendera tauhid. Pihak GP Ansor menanggapi bahwa bendera yang dibakar oleh anggota Banser pada peringatan Hari Santri 2018 di Garut adalah bendera HTI yang jelas atribut dari organisasi terlarang.
Ia menambahkan bahwa penyebutan bendera tauhid adalah klaim sepihak. Ia menegaskan bahwa bendera yang dibakar sahabat Banser di Garut itu adalah bendera HTI.
“Atas pembakaran bendera HTI itu, kami tidak akan meminta maaf karena ini menyangkut prinsip kenegaraan dan kebangsaan. Kami mencintai negeri ini. Kami tidak rela negeri ini diganggu, apalagi oleh HTI. Tidak. Kami akan mempertahankan itu,” kata Gus Yaqut.
Pengurus Banser Tidak Paham Hukum
Dengan penerbitan Surat Kuasa atau SK Nomer AHU 3O.AH.O1.O8 tahun 2O17 tentang pencabutan SK Kemenkumham Nomor AHU-OO282.6O.1O.2O14 tentang pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia oleh Kemenkumham. Dan Kemenkumham tetap membubarkan organisasi Hizbut Tahrir Indonesia. Hal tersebut terjadi karena Pengadilan Tata Usaha Negara menolak banding yang diajukan oleh HTI. " Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 211/G/2O17/PT TUN Jakarta ", Rabu 26/9/2O18
Duduk sebagai Ketua majelis, Kadar Slamet, dengan anggota majelis Djoko Dwi Hartono dan Slamet Suparjoto, ketiganya bulat menyatakan tindakan Kemenkumham tidak bertentangan dengan asa contrarius actus karena Menkumham berwenang menerbitkan keputusan TUN tentang pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan HTI. " Maka atas dasar lewenangan tersebut Kemenkumham berwenang mencabut keputusan a quo atas dasar oleh fakta fakta pelanggaran sebagaimana telah dipertimbangkan HTI " Ucap majelis hakim. Majelis hakim juga menyatakan fakta hasil pembuktian HTI terbukti " Terbukti mengembangkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945 serta kegiatan kegiatan menyebarluaskan ajaran atau paham tersebut kearfah dan jangkauan akhirnya bertujuan menggantikan Pancasila, UUD 1945 serta mengubah NKRI menjadi negara khilafah " Sambung Majelis Hakim PT TUN.
Tidak ada komentar